logo

Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu
Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Sukoharjo

Tugas Pokok

Berdasarkan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 81 tahun 2021 : Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa

Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 81 tahun 2021 : Kecamatan mempunyai fungsi:

a. penyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;

b. pengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

c. pengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

d. pengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;

e. pengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;

f. pengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;

g. pembina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;

h. pelaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah Kabupaten yang ada di kecamatan;

i. pelaksanaan fungsi kesekretariatan kecamatan; dan j. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.