Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu
Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Sukoharjo
Tugas Pokok
Berdasarkan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 81 tahun 2021 : Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa
Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 81 tahun 2021 : Kecamatan mempunyai fungsi:
a. penyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
b. pengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. pengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
d. pengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
e. pengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f. pengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
g. pembina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
h. pelaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah Kabupaten yang ada di kecamatan;
i. pelaksanaan fungsi kesekretariatan kecamatan; dan j. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.